JAKARTA, KOMPAS.TV KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. <br /> <br />Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK pada Sabtu (9/8/2025). <br /> <br />Lima orang tersebut diantaranya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Penanggung Jawab Kemenkes Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, PPK Proyek Ageng Dermanto, Pihak Swasta Deddy Karnady, Pihak Swasta KSO Arif Rahman. <br /> <br />"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep. <br /> <br />Bagaimana komentar Sahabat KompasTV terkait kasus ini, tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610456/full-kronologi-ott-kpk-kasus-korupsi-rsud-koltim-bupati-kolaka-timur-4-orang-jadi-tersangka
